Wednesday, July 22, 2015

DUGAAN KORUPSI DI KEMENAKERTRANS, MUHAIMIN ISKANDAR DILAPORKAN KE KPK

MUHAIMIN ISKANDAR

DUGAAN KORUPSI DI KEMENAKERTRANS, MUHAIMIN ISKANDAR DILAPORKAN KE KPK
DUGAAN KORUPSI DI KEMENAKERTRANS, MUHAIMIN ISKANDAR DILAPORKAN KE KPK

Lembaga Pengawasan Untuk Negara Terhadap Virus Korupsi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melaporkan dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Senin 9 Juni 2014.
Koordinator Lembaga Pengawasan Untuk Negara Terhadap Virus Korupsi, Syahroni mengatakan, diduga terjadi korupsi terkait pekerjaan/proyek sistem ketenagakerjaan di Kementerian yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar itu.
Menurut dia, laporan tersebut berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2011. “Ditemukan dugaan manipulatif korupsi Rp19 miliar,” kata Syahroni.
Dia menuturkan, atas dugaan tersebut, Kemenakertrans kemudian mengirimkan surat kepada BPK untuk melakukan negosiasi agar dilakukan beberapa hal yang sifatnya penundaan untuk melakukan pembayaran.
“Terhadap negosiasi ini ditemukan ada beberapa penyimpangan. Dari nilai 19 miliar itu, berhasil disepakati dalam action plan dari kekurangan pembayaran atau diduga manipulasi ini didapatkan angka 14 koma sekian miliar,” ujar Syahroni.
Dia menduga terdapat penggelembungan dana dalam proses pekerjaan sistem jaringan informasi dan pengawasan ketenagakerjaan, kekurangan volume bayar dan ketidaksinkronan sistem kontrak yang sedang dilakukan.
Menurutnya, akibat dari penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp19 miliar. Atas dasar itu, Syahroni mengatakan pihaknya mendatangi KPK untuk melaporkan pejabat di Kemenakertrans berinisial MI.
Diduga, orang yang dimaksud adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. “Yang saya laporkan adalah yang bertanggung jawab di Kemenakertrans. Kami pake inisial saja, penguasa yang memegang Kemenakertrans, MI,” ujar Syahroni.
Sementara Juru Bicara KPK, Johan Budi mengaku belum mengetahui mengenai laporan terhadap Muhaimin. Namun menurut Johan, setiap laporan dari masyarakat ke pengaduan masyarakat, akan melewati proses telaah terlebih dahulu. “Setiap pengaduan masyarakat tentu akan ditelaah terlebih dahulu,” kata Johan.